Tulungagung - Unit Reskrim Polsek Campurdarat bersama Unit Opsnal Polres Tulungagung telah berhasil melakukan ungkap kasus tentang adanya tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor.
Peristiwa itu terjadi di Dusun Bangus, Desa Wates, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung satu unit Honda supra FIT, Nopol AG-2236-S warna hitam, hilang saat diparkir pemiliknya.
“Saat itu sepeda motor milik Supriyadi, Laki-laki (35) warga Dusun Bangus, Rt.05, Rw.04, Desa Wates, Kecamatan Campurdarat hari Jumat, tanggal 3 Januari 2025, sekira pukul 19.00 Wib dipinjam Sdr. Juli (Saksi 1) untuk digunakan pergi ke rumah Sdr. Jasmani (saksi 2) alamat Dusun Bangus, Desa Wates”, terang Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasiuhumas Polres Ipda Nanang, Selasa (14/01/2025).
“Sampai di rumah Sdr. Jasmani kemudian sepeda motor tersebut diparkirkan di halaman rumah dengan kondisi kunci kontak masih tertancap di motor, sekira pukul 20.00 Wib. Sdr. Juli pamit hendak pulang menuju ke tempat sepeda motor diparkirkan, dilihatnya sepeda motor tersebut sudah tidak ada”, sambungnya.
Sdr. Juli bertamu dengan tujuan memberi tahu (atur – atur bahasa jawanya) kalau anaknya akan menikah.
“Mengalami itu, Sdr. Juli kemudian memberitahukan ke pemiliknya, bersama sama mereka mencari diseputaran lokasi, namun sepeda motor tidak diketemukan selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Campurdarat”, kata Kasihumas.
Setelah unit Reskrim Polsek Campurdarat melakukan serangkaian penyelidikan bersama unit Opsnal Polres Tulungagung berhasil mengamakan 1 pelaku berinisial S alias Gendon warga Desa Ngepoh, Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung.
“Dari keterangan pelaku pertama yang di amankan, kemudian di kembangkan masih terdapat satu pelaku lagi”, ungkap Ipda Nanang.
“Satu pelaku diamankan di Dusun bagi, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri berinisial A alias Cethem warga Desa Ngepoh, Kecamatan Tanggunggunung saat itu sedang bersembunyi di dalam rumah temannya”, lanjutnya.
Dari penangkapan itu diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda supra FIT, Nopol : AG-2236-S, warna hitam milik korban dan dokumen motor kemudian 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol : AG -2746-RCM, warna biru putih yang digunakan saat beraksi.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat ( 2 ) KUHPidana”, tandas Ipda Nanang.(massing85)
0 komentar:
Posting Komentar