Tulungagung – Unit Reskrim Polsek Sendang Polres Tulungagung berhasil mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor diwilayahnya.
Kejadian pencurian pada Hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 04.45 Wib di teras rumah yang beralamatkan di Desa Dono Rw. 01 Rt 04 Kecamatan Sendang, korban bernama Mutohar.
“Pada saat itu, korban hendak persiapan mau berangkat untuk berjualan pentol, saat mengecek 1 (satu) unit sepeda motor Honda supra fit Nopol : AG-3234-RDF, warna hitam yang biasanya ada rombong untuk berjualan pentol terparkir di teras rumahnya sudah tidak ada”, terang Kapolres Tulugagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang, Senin (19/05/2025).
“Mengetahui motornya tidak ada ditempat, korban lalu mencari ke sekitar rumahnya, pada saat mencari itu korban diberitahu oleh tetangganya bahwa rombong yang biasa digunakan untuk berjualan tersebut di buang di area perkebunan dekat sungai”, sambungnya.
Korban kemudian mengecek ke lokasi bahwa benar rombong tersebut ada disitu.
“Setelah mendapati rombong untuk jualan miliknya, rombong tersebut di bawa pulang kerumah”, kata Kasihumas.
“Korban kemudian mendapat informasi bahwa ada yang mengetahui kendaraannya dikendarai oleh pelaku EK (29) warga Desa Dono Kecamatan Sendang. Selanjutnya pada hari minggu tanggal 18 mei 2025 sekira pukul 01.30 wib, pelaku diamankan oleh warga ketika mengendarai montor korban. Kemudian dibawa ke Polsek Sendang untuk proses selanjutnya”, sambungnya.
Barang bukti yang diamankan 1 lembar STNK kendaraan, 1 lembar surat keterangan BPKB dalam jaminan Dari bank BRI Unit Sendang Tulungagung, 1 (satu) buah obrok, 1 ( satu) buah jaket jamper warna hitam dan 1 ( satu) pasang sandal. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana.(massing85)
0 komentar:
Posting Komentar